
Pusat Studi Hukum, Islam, dan Kemuhammadiyahan (PUS-HIK) Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima melaksanakan Kajian Pengembangan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia.
Kota Bima– Pusat Studi Hukum, Islam, dan Kemuhammadiyahan (PUS-HIK) Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima melaksanaakan Kajian Pengembangan Hukum Islam dalam Hukum Positif di Indonesia. Pemateri dalam kajian tersebut disampaikan oleh Syarif Hidayatullah, M.Hi Dosen Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kelas Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima.
Dalam kajian ini Syarif Hidayatullah, M.Hi menyampaikan bahwa pengembangan Hukum Islam di Indonesia masih berada pada aspek Hukum Perdata. Hal tersebut Nampak pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lebih lanjut Syarif Hidayatullah, M.Hi pengembangan hukum islam di Indonesia pada aspek hukum pidana belum bisa direalisasikan dikarenakan Indonesia bukanlah negara yang berasaskan islam tetapi berasaskan Pancasila yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara itu Jainuddin, M.Hum selaku penanggung jawab kegiatan kajian Rutin Pusat Studi Hukum, Islam, dan Kemuhammadiyahan (PUS-HIK) Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima melaksanaakan menyampaikan bahwa kegiatan kajian ini bisa tetap terlaksana dalam rangka memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kajian-kajian Hukum Islam dan Kemuhammadiyahan, sehingga budaya akademik senantiasa hidup di kampus IAI Muhammadiyah Bima khususnya Fakultas Syariah. (Red)